Jumat, 16 November 2012


Proses Bisnis Ramah Lingkungan
Abstraction
            Today’s business is all about being green. Everyone is talking about how green their approach, packaging, or methods are. But green business is really in its infancy, and the future of being green will no doubt distill down to some very real and definable goals and practices.
For almost half a century, environmentalists have been advocating for big businesses to incorporate sustainability principles into their practices.Yet even ten years ago, it was rare to hear of any business with dedicated green, environmental, or sustainability initiatives .Today green has gone mainstream.It is big business.
Saat ini , tantangan perusahaan bukan hanya persaingan global, tetapi juga tantangan lingkungan alam. Global warming atau pemanasan global, gaungnya telah terdengar sejak beberapa tahun terakhir. Hampir semua orang mulai pimpinan negara sampai anak-anak, lembaga besar sampai organisasi kecilpun gencar menyuarakannya. Bagaimana menyelamatkan lingkungan, adalah tanggung jawab bersama. Fenomena ini menyentuh semua lapisan masyarakat dan institusi, karena menyangkut kehidupan selanjutnya umat manusia dan alam semesta beserta isinya.
Marak nya isu global warming tersebut, memang membuat para konsumen lebih peduli untuk menjaga kelestarian lingkungannya. Hal tersebut mereka perlihatkan dengan mulai memilih produk natural untuk memenuhi keperluan mereka setiap harinya. Alih-alih untuk mewujudkan gaya hidup hijau juga sekaligus telah mambuat kualitas kesehatan mereka membaik . Contoh nya dalam segi makanan , konsumen semakin cerdas dengan memilih pilihan makanan dengan yang tidak banyak menggunakan bahan kimia yang merusak terhadap kesehatan mereka .
Dari gambaran animo konsemen tersebut , seharusnya itu dipandang sebagai suatu peluang bisnis yang menjanjikan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan proses bisnisnya ,bukannya  menganggap pelestarian lingkungan dan manajemen risiko sosial sebagai beban dalam biaya operasi bisnis dan bukan sebagai peluang bisnis. Bisnis yang merusak lingkungan memang menghasilkan keuntungan, akan tetapi hanya dapat dinikmati dalam waktu yang singkat, sedangkan dampak negatif yang dihasilkan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengembalikan ke kondisi semula.
Perubahan lingkungan membawa dampak besar pada perilaku masyarakat. Kesadaran masyarakat yang semakin baik, termasuk memahami akan pentingnya kelestarian alam, memberi kesempatan pada perusahaan untuk melaksanakan berbagai kewajibannya. Salah satu kewajiban perusahaan adalah melaksanakan tanggung jawab sosial pada lingkungan, yang merupakan salah satu bentuk etika dalam melakukan bisnisnya.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
1.Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan  maupun dengan eksternal.
2.Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
3.Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga.
4.Akan meningkatkan keunggulan bersaing.
Dalam proses bisnis ada 3 hal penting yang harus kita perhatikan ,yaitu keuntungan , manusia , dan lingkungan .Ke tiga faktor tersebut harus lah terpenuhi dengan baik demi keberlanjutan(sustainability) bisnis . Keuntungan maksimal memang penting , tapi kepuasan konsumen dan pemeliharaan lingkungan sekitar akan menjadi factor pendukung terwujudnya keuntungan tersebut. Karena dengan pemeliaraan lingkungan oleh pelaku bisnis akan membuat konsumen percaya dan memilih produk yang terjamin . Dengan bagitu akan menimbulkan keuntungan yang barkelanjutan sesuai komitmen proses bisnis  perusahaan .
Perusahaan yang melaksanakan Green Management, sebenarnya telah memiliki keunggulan bersaing. Karena perusahaan harus melakukan inovasi, mengeksplotasi kemampuan internalnya untuk melakukan sesuatu yang berbeda yang tidak mampu dilakukan pesaingnya. Contoh perusahaan mobil yang mencoba melakukan adalah Toyota dan Honda yang saling bersaing mencoba mobil Hibyrd yang ramah lingkungan. Perusahaan –perusahaan tersebut berusaha memperoleh keunggulan kompetitif melalui isu lingkungan sebagai kebutuhan penting untuk sukses jangka panjang/kelestariannya. Perusahaan yang melaksanakan aktivitasnya berdasarkan konsep agar memperoleh kelestarian atau “ sustainable “ dikemudian hari, umumnya perusahaan tersebut memperoleh nilai dari para stakeholdernya, sekligus memberi kontribusi pada lingkungan dan sosialnya.
Program go green dalam dunia bisnis harus didukung semua pihak pelaku bisnis .  Industri harus paham, pemerintah lokal dan nasional harus paham, dan perlu langkah nasional yang kuat  untuk mewujudkannya . Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dan kesadaran dari pelaku bisnis itu sendiri . Pemerintah harus detail dalam mengawasi penggunaan bahan tambahan, konstruksi, pengemasan, serta sistem pengiriman yang digunakan oleh pabrik . Yang termasuk dalam kategori produk ramah lingkungan sendiri adalah barang-barang yang dalam proses produksinya tidak memanfaatkan bahan kimia, dan menggunakan bahan-bahan alami yang keberadaannya cukup mudah ditemukan di lingkungan sekitar dan masih bisa diperbaharui dengan cepat. Dengan begini  nanti nya akan tercipta tatanan kehidupan masyarakat yang sadar dan cinta terhadap lingkungan hidup .  
Menjadi perusahaan yang sustainable seutuhnya merupakan perjalanan yang memerlukan waktu panjang. Tiap perusahaan memandang dan mencapainya dengan cara yang tidak sama, dengan alasan yang berbeda bahkan sering tanpa memiliki gambaran yang jelas. Walaupun demikian , jelas bahwa sekecil apapun suatu usaha lebih baik dari pada tidak melakukan sama sekali.
search:
Hart, S. L. 2007, “Beyond Greening: Strategies for a Sustainable World”, in Harvard Business Review on Green Bussiness Strategy, Harvard Bussiness School Publishing Corporation, Boston.
http://dasion1957.wordpress.com/2012/09/27/msdm-yang-ramah-lingkungan-perlu-keseimbangan/
http://ndahpig.wordpress.com/2010/01/06/sisi-lain-etika-bisnis/

Sabtu, 06 Oktober 2012

BENTUK-BENTUK AKAD DALAM EKONOMI SYARIAH

ABSTRACT

In the context of the problem muamalah associated with various activities of daily life. Muamalat legal coverage is very wide and varied, both individual and general nature, such as marriage, contracts or engagements, criminal law, justice and so on. Discussion muamalah especially in economic matters will certainly often encountered an agreement or contract.
Akad is legal events between the two parties and contains granted consent, legally by Personality and legal consequences. If we associate with a design contract then we will try to relate it to the financial institutions because the contract is the basis of an instrument in the institution, especially in the financial institutions Sharia Akad be the most important thing this is related to whether or not something should be done within Islam.

BEBERAPA HAL TENTANG AKAD DALAM EKONOMI ISLAM

Akad dalam perekonomian islam dapat berupa dana kebajikan dengan tujuan menolong sesama  (tabarru’) dan ada juga akad yang tujuannya memperoleh keuntungan (tijarah). Tentunya ini adalah hal yang berbeda dan pastilah dalam akad itu ada beberapa penjabaran dan penjelasan bagaiman akad itu seharusnya bisa dilakukan.

A.    PENGERTIAN AKAD DAN WA’AD
Akad dan Wa’ad adalah dua bentuk perjanjian yang berbeda . Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam Wa’ad bentuk dan kondisinya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral. Hal ini berbeda dengan akad yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.

B.    MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi

I.    AKAD TABARRU’
Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit),  Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.

1.    Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a.    Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
b.     Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
c.    Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga

2.    Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a.    Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat  dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
b.    Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah sebagai berikut :
a. Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
b. Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c.    Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.

3.    Memberikan Sesuatu
Yang termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya  dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.

II.    AKAD TIJARAH
Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian akad tijarah dapat dilihat dalam skema akad dibawah ini.
Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC).

A.    Natural Certainty Contracts
Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.
Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :
1.    Akad Jual Beli
a.    Bai’ naqdan adalah  jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
b.    Bai’  muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c.    Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
d.    Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
e.    Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).
2.    Akad Sewa-Menyewa
a.    Ijarah adalah akad pemindahan hak guna  atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b.    Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
c.    Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.

B.    Natural Uncertainty Contracts (NUC)
Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan keuntungan yang tetap dan pasti.
Macam – Macam Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:
1.    Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Macam – macam musyarakah :
a.    Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b.    Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c.    Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d.    Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
e.     Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Macam – Macam Mudharabah :
a)    Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
b)    Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.
2.    Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3.     Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4.    Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah

KESIMPULAN
Dalam bahasan fiqh muamalah dibedakan antara akad dan wa’ad meskipun keduanya merupakan bentuk sebuah perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya,pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.
Ditinjau dari dari segi ada atau tidaknya Kompensasi akad dapat dibedakan atas akad tabaurru’ dan tijarah. Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit). Sedangkan akad tijarah Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented).
Berdasar tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Sedangkan Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.

DAFTAR PUSTAKA
Ascara. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
http://taufanarief.blogspot.com/2011/11/akad-akad-perbankan-syariah.html
http://www.patanahgrogot.net/utama/index.php?option=com_content&view=article&id=64:jenis-jenis-akad-perbankan-syariah&catid=5:artikel-hukum&Itemid=10

Sabtu, 22 September 2012


Business Process in Shariah VS Conventional
In every activity of business management process, there are aspects that Shariah is concerned about. These activities which includes: Financial, Marketing, Human Resources, and Operations Management, should follow the Shariah rules, called Fiqh Muamalah. Fiqh Muamalah is the Islamic laws that regulate the relations among humans being and all their acts and interconnections. (Anything is permitted up to there are some provisions that forbid it). The scope of fiqh muamalah includes, among others, the law related to all aspects of human life as well as the law related to financial acrtivities.

REVIEW ON PRINCIPLES AND CHARACTRISTICS OF BUSINESS IN ISLAM
According to Shariah law, wealth is defined as everything that can be used, legally, to Shariah law, such as business, debt, consumption, and gift. Based on this definition, we can say that everything, whether they are goods or services, that can be used by men in life is basically wealth.
Shariah law in Islam is a core value that becomes guidance, strategically as well as tactically, for business organization. With the guidance of Shariah, business is to get four main things (Yusanto and Widjajakusuma, 2002):
·        target result: profit-material and benefit-nonmaterial,
·        growth,
·        continuity,
·        Allah blessing.

Target Result: Profit-Material And Benefit-Nonmaterial.
The company goals should not just to gain highest profit, but also should have to get and give benefit nonmaterial to the internal company organization as well as external (environment), such as brotherhood working condition, social careness and so on.
What we mean by benefit is not just to give value to material, but also to give value to something nonmaterial. The management of the company can give benefit in terms of humanity action through working opportunity, social aid and other kind of aid. The values of noble attitude is a must that should appear in all kind of company activities, so it can create Islamic brotherhood relationship, not just functional or professional relationship. All those actions were meant as part of worship to Allah.
Growth
While profit material and benefit nonmaterial has been achieved according to company target, company will try to achieve growth or constant development from those profit as well as the benefit. The outcome of the company should always growing and developing every year. This process of growing should be in line with the corridor of Shariah. Such as, in increasing the amount of production to be balance with market expansion, innovation development, to create new product and so on.
Continuity
The management of a company is not yet perfect if it‟s stop in just achieving target result and growth. That is why, it always need to increase the target result that has been achieved, so that it can maintain the continuity in long term. All activities to maintain that continuity should be in line with the corridor of Shariah.
Allah Blessing
The factor or orientation to gain Allah blessing is the highest contentment for every Muslim. If they achieved this, it remarks the accomplishment of two condition for every men action, which are the element of sincerity and the way or the process that in line with the corridor of Shariah. That is why all business managers should consistently put this orientation of blessingness, so that the achievement of all orientations will always be in line with Shariah that guarantee the blessingness from Allah.
  
Here the difference business process Islamic and Conventional
Islamic

Business Process

Conventional

Vision and mission of the organization are interconnected with the mission of men‟s creation in the world

Strategic Management

Vision and mission of the organization are based on material interest only

Halal guarantee for every input, process and output. Prioritize productivity in Shariah corridor

Operation Management

There is no Halal guarantee for every input, process and output. Prioritize productivity in benefit corridor only

Halal guarantee for every financial input, process and output

Financial Management

There is no Halal guarantee for every financial input, process and output

Marketing in corridor of Halal guarantee

Marketing Management

There is no Halal guarantee in marketing

Professional Human Resource and have Islamic personality. Responsible to himself, employer and Allah.

Human Resource Management

Professional Human Resource. Responsible to himself and employer

Source: adaptation of Yusanto, M.Ismail and Widjajakusuma, M. Karebet. (2002). Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani Press.

·          Lahsasna, Ahcene (2010). Shariah Aspects in Business and Finance. Kuala Lumpur: CIFP Textbook. INCEIF.
·         Ahmad, Khaliq. (2007). Management from Islamic Perspective: Principles and Practices. Malaysia: Research Center International Islamic University Malaysia.



Sabtu, 15 September 2012


HOW IMPORTANT THAT PROCESS BUSINESS ..?

Business process is one of the most important aspects of new business planning.
Usually a need or an idea lights the new business fire but it is process that keeps the business alive and enables it to grow. Facebook’s latest IPO is an excellent example of a company that has yet to fully understand (or at least announce) what its process for generating income will be. 
This is a typical example of why business process and business planning are so important.
A business process is a set of logically related business activities that combine to deliver something of value (e.g. products, goods, services or information) to a customer.

Process composition
A business process is made up of a hierarchy of activity levels. These levels are typically given labels such as “subprocess,” “activity” and “task”. (Unfortunately, these terms are used inconsistently at different organisations, although the underlying concepts are the same.) For example, the “Sell to customer” process might contain three sub-processes: “Find the customer”, “Take the order” and “Invoice the customer”. Each of these, in turn, is composed of lower-level activities and tasks that further define the work that needs to be performed in order to “Sell to customer”.

What is business process design?
“In the current economic climate, business process flexibility is key to  organisational survival.”
Business process design is the method by which an organisation understands and defines the business activities that enable it to function. Process design is concerned with designing a business’ processes to ensure that they are optimised, effective, meet customer requirements, and support and sustain organisational development and growth. A well-designed process will improve efficiency and deliver greater productivity.
The most common initiatives behind business process design projects are:
• customer and supply chain management
• operational performance improvement
• business process integration and automation
• cost reduction
• new business opportunities.
Business process design typically occurs as an early, critical phase in these projects, rather than as an end in itself. The goal of the overall project is to implement business change, whether that change is primarily organisational (improve the business’ operating processes), technical (implement or integrate software systems), or a combination of the two.
In a process improvement project, the focus of the business process design phase
is to streamline the process: to understand and measure the requirements, and to eliminate the risk of losing value through inefficient or inappropriate activities.
In a technology implementation project, the focus is on understanding the processes that are being automated, and ensuring that the appropriate technology is selected, configured and implemented to support them.
In both cases, the process design activities can range from modest (e.g. tweak existing processes and look for some quick wins) to aggressive (e.g. identify major opportunities to increase value or drive down costs through radical process improvement or outsourcing).
In short, business process design is a tool that can serve many different kinds of projects.

Good Business Process= Entrepreneurial Sanity
Entrepreneurs are usually trying to do too much with too little money in too little time. Investing additional time in learning business process seems difficult but it is even more critical for an entrepreneur than it is for any other type of company. Good process enables incredible productivity; entrepreneurs do not have time not to focus on process.

Apply Business Process Focus to Your Entrepreneurial Work Week
One of the best ways to start focusing on business process is to incorporate it into your own entrepreneurial lifestyle. Excellent books have been written about entrepreneurial process and ways to get more done in less time. A personal favorite at the moment in Stever Robbins’ “9 Steps to Work Less and Do More.” Business process focus is an excellent habit for success. Please contribute additional favorite ideas and resources concerning business process.

search: